Selasa, 10 November 2020

TEMA 4 ST 2 : Kerjasama ASEAN dalam Bidang Politik

TEMA        :  4. GLOBALISASI

SUBTEMA  :  2. Globalisasi dan Manfaatnya

Muatan      :  IPS (KD 3.3 dan 4.3)

Materi       :   Kerja Sama Anggota ASEAN dalam Bidang Politik

Tanggal     :  __________________

 

Kerja sama yang dilakukan dalam bidang politik didasarkan pada sistem hukum internasional agar kerja sama yang terjalin tidak menimbulkan penyebab sengketa internasional karena adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara.

ASEAN memiliki banyak pilar kerja sama, salah satunya dibidang politik yaitu ASEAN Political-Security Community (APSC) atau Masyarakat Politik – Keamanan ASEAN. Pembentukan APSC bertujuan untuk mempercepat kerja sama di bidang politik dan keamanan di ASEAN, serta mewujudkan perdamaian antaranggota ASEAN dan juga dunia.

Kerjasama bidang politik dilakukan untuk keperluan urusan kenegaraan. 

Contoh kerjasama dibidang politik sebagai berikut ;

1. Pengiriman duta dan konsul

2. Perjanjian politik mengenai batas-batas wilayah dan kedaulatan

3. Pembentukan sistem pertahanan dan keamanan

4. Latihan militer bersama untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas   

    kawasan Asia Tenggara

5. Mengadakan perjanjian ekstradisi (Penyerahan pelarian yang tertangkap 

    antarnegara ASEAN).

Langkah-langkah konkret yang pernah dicapai ASEAN dalam bidang politik, 

yaitu ;

1. Deklarasi ASEAN, dilaksanakan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.

2. Deklarasi Kawasan Damai,Bebas dan Netral (Zona of Peace, Freedom, and Neutrality/ZOPFAN). Kualalumpur, 27 Desember 1971. Pembentukan ZOPFAN dimaksud untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar sehingga negara-negara ASEAN dapat melaksanakan pembangunan negaranya masing-masing dalam suasana damai.

   Kata bebas mempunyai makna setiap negara-negara ASEAN mempunyai hak untuk melakukan sesuatu secara bebas namun tidak melanggar perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi kesepakatan dalam ASEAN. Kata netral berarti negara-negara ASEAN tidak ikut campur atau mengintervensi konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara ASEAN sendiri.

3. Deklarasi ASEAN Bali Concord I, Bali, 24 Februari 1976. Deklarasi ini berisi perencanaan program yang akan menjadikan kerangka kerja ASEAN dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan atau informasi, dan keamanan.

4. Perjanjian persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara, Bali, 24 Februari 1976. Perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Perjanjian ini berisi antara lain tidak campur tangan urusan dalam negara masing-masing dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

5. Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Treality of the South East Asian Nuclear Weapon Free Zone / SEANWFZ). Bangkok, 15 Desember 1995, merupakan suatu kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara untuk mengamankan ASEAN dari nuklir.

    Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir mengenai pelarangan senjata nuklir di negara ASEAN. Dalam perjanjian ini melarang keras adanya perancangan dan pembuatan senjata nuklir di ASEAN.

6. Deklarasi ASEAN Bali Concord II, Bali, 7 Oktober 2003. Deklarasi ini menetapkan komunitas ASEAN yang didasarkan pada tiga pilar, yaitu komunitas keamanan (ASC), komunitas ekonomi (AEC) dan komunitas sosial budaya (ASCC).

7. Asean Defense Ministers Meeting(ADMM) merupakan pertemuan rutin di antara menteri keamanan yang ada di negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan ini membahas kerja sama dan diplomasi politik dalam bidang pertahanan dan keamanan negara ASEAN.

8. Pengiriman Duta dan Konsulat sebagai wakil negara di negara-negara ASEAN. Keberadaan duta dan konsulat diperlukan untuk mewakili negara asal duta dan konsulat tersebut dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat merupakan hal rutin untuk dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai bagian dari ASEAN.

9. Perjanjian Ekstradisi ASEAN merupakan bentuk kerja sama dalam menangani kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara do ASEAN. Melalui perjanjian ini dapat mengembalikan tersangka ke negara-negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di negara-negara ASEAN.

10. Mempererat persatuan dan kesatuan antar anggota ASEAN

11. Menjalin kerja sama di bidang maritim ASEAN

12. Menjalin hubungan dengan negara-negara di luar Asia Tenggara

 

Untuk meningkatkan kerjasama politik dan keamanan telah dibentuk suatu forum yaitu ARF (ASEAN Regional Forum). Forum ini juga melibatkan negara diluar kawasan Asia Tenggara, seperti Australia, Jepang, Amerika dan Korea.

Indonesia seringkali memiliki peran penting dalam kerjasama ASEAN, misalnya dibidang politik.Sebagai negara yang menjunjung asa demokrasi, Indonesia mengajak anggota ASEAN lain untuk lebih demokratis terhadap bangsanya dengan melindungi hak asasi mereka sebagai penduduk. Beberapa negara, seperti Myanmar, Filipina dan Kamboja pernah mengalami konflik antara pemerintah dengan penduduk atau antarkelompok masyarakat. Konflik tersebut kemudian menciptakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap salah satu pihak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia mengusulkan dibentuknya Badan Hak Asasi Manusia ASEAN yang bertujuan melindungi hak asasi penduduk negara-negara ASEAN.

 

Pertanyaan 

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud Perjanjian Ekstradisi ?

2. Forum apakah yang melibatkan negara diluar kawasan Asia Tenggara ?

3. Apa tujuan pengiriman Duta dan Konsulat di setiap negara ?

4. Sebutkan tiga pilar komunitas ASEAN!

5. Apa tujuan pembentukan ZOFPAN ?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tangga Nada Diatonis Mayor dan Diatonis Minor

  Tangga Nada Diatonis Mayor Tangga nada merupakan susunan berjenjang, misalnya do, re, mi, fa, sol, la, si, do. Tangga nada diatonis terd...