Jumat, 25 September 2020

Budi Pekerti : Ketertiban Umum (1)

 

Tanggal : ____________

Mata Pelajaran : Budi Pekerti  (KD 3.4)

 

Menjaga Ketertiban Umum

 

Coba kalian perhatikan, bagaimana kondisi jalan raya jika para pejalan kaki menyeberang di sembarang tempat dalam kondisi padat lalu lintas. Angka kecelakaan pasti semakin tinggi. Zebra cros dan jembatan penyeberangan adalah salah satu fasilitas umum yang disipakan untuk mengatur ketertiban di jalan raya.

Ketertiban di jalan raya hanya akan dapat terujud jika para pengendara maupun pejalan kaki mau menjaganya dengan cara mentaati aturan, karena aturan itu dibuat untuk kepentingan semua pihak.

 

Pengertian Ketertiban Umum

Ketertiban adalah kata berimbuhan. Kata dasarnya adalah tertib. Dalam KBBI tertib artinya teratur / menurut aturan / rapi. Tertib juga berarti sopan dan aturan. Sedangkan ketertiban artinya peraturan (dalam masyarakat dan sebagainya), atau keadaan serba teratur baik. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

 

Tujuan menjaga ketertiban umum

1. mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan

    kegiatan usaha

2. mewujudkan rasa aman, tenang, dan tenteram dalam kehidupan

    bermasyarakat

3. membiasakan hidup tertib sehingga menjadi karakter positif dalam

    kehidupan bermasyarakat.

 

Ruang lingkup ketertiban umum dan cara menjaganya

 

Ketertiban umum perlu diterapkan di semua lingkup kehidupan. Berikut ini adalah contoh lingkup tata tertib dalam beberapa aspek, dari Peraturan Daerah (Perda) daerah tertentu.

1.  Tertib di jalan

2.  Tertib berjualan

3.  Tertib perparkiran

4.  Tertib lingkungan

5.  Tertib sosial

6.  Tertib tempat hiburan dan keamanan

 

Tertib di jalan

a. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai

    dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

b. Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana

    jembatan penyeberangan atau zebra cros

c. Setiap orang yang akan menumpang kendaraan umum wajib menunggu

   di halte atau  tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.

d. Setiap pengemudi kendaraan umum wajib mennunggu, menaikkan

    dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat

    pemberhentian yang telah ditentukan.

e. Setiap pengemudi kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas

   jalan yang telah ditentukan.

 

Tertib berjualan

a. Dilarang berjualan di failitas umum seperti badan jalan, trotoar, saluran

    air/irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, dll

 b. Jika berjualan dibagian-bagian tertentu dari fasilitas umum yang

    dibolehkan maka harus dengan izin pihak berwenang

 

Tertib perparkiran

a. Setiap kendaraan wajib parkir ditempat yang telah ditentukan

b. Setiap orang dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur

    perparkiran tanpa izin dari pihak berwenang

 

Tertib lingkungan

a. dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang /

    menempel iklan / reklame di dinding / tembok, halte, tiang listrik, dan

    sarana umum lainnya

b. Dilarang membuang dan menumpuk sampah dijalan hijau, taman,

    sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan

    kebersihan lingkungan

c. Dilarang membuang air besar dan kecil dijalan, jalur hijau, taman,

    sungai, saluran air tempat lainnya yang bukan peruntukannya.

 

Tertib sosial

a. dilarang meminta sumbangan difasilitas umum kecuali kepentingan

    sosial dengan izin resmi

b. dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau

    pengelap mobil di fasilitas umum

c. Setiap orang yang berkunjung lebih dari 1 x 24 jam atau bermalam

    wajib melaporkan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat

d. setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa /

    Lurah melalui pengurus RT setempat secara berkala

e. dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma

   kesusilaan ditempat umum

f. peserta didik dilarang berada di luar kelas / sekolah pada jam sekolah

 

Tertib tempat hiburan dan keramaian

a. dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin

b. setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin,

   dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang

 

Manfaat Menjaga Ketertiban Umum

Hidup kita akan aman dan nyaman jika ketertiban umum terjaga. Sebaliknya, jika ketertiban umum tidak terjaga, maka hidup kita tidak nyaman.

  

Cara menjaga ketertiban umum antara lain:

1. mematuhi peraturan yang berlaku

2. menjaga emosi

3. berperilaku sopan dan tidak berlebih-lebihan

4. menghormati dan menghargai perbedaan

5. membudayakan antre di tempat umum.

 

Latihan :

Isilah titik-titik pada soal di bawah ini dengan kata yang tepat!

1. Arti kata "tertib" menurut bahasa adalah ...

2. Jika kita hendak menyeberang jalan raya, maka kita harus melakukannya di 

    ...

3. Bus kota yang tidak memiliki jalaur khusus, menurunkan dan menaikkan 

    penumpang di ...

4. Trotoar adalah fasilitas untuk ...

5. Tamu harus izin pihak berwenang, jika berada di rumah kita selama 

    sedikitnya ...

6. Tamu yang menginap di rumah kita harus mendapat izin dari ...

7. Zebra cros disediakan untuk keperluan ...

8. Jika kita mau pergi ke luar kota menggunakan bus, kita menunggu di agen 

    atau di ...

9. Di negeri kita, mendahului kendaraan lain harus melalui sebelah ...

10. Ketika kita membeli tiket bersama-sama, maka harus budayakan ...

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tangga Nada Diatonis Mayor dan Diatonis Minor

  Tangga Nada Diatonis Mayor Tangga nada merupakan susunan berjenjang, misalnya do, re, mi, fa, sol, la, si, do. Tangga nada diatonis terd...