Tanggal : ____________
Mata Pelajaran : Budi Pekerti (KD 3.4)
Menjaga Ketertiban Umum
Coba kalian perhatikan, bagaimana kondisi jalan raya jika para pejalan kaki menyeberang di sembarang tempat dalam kondisi padat lalu lintas. Angka kecelakaan pasti semakin tinggi. Zebra cros dan jembatan penyeberangan adalah salah satu fasilitas umum yang disipakan untuk mengatur ketertiban di jalan raya.
Ketertiban di jalan raya hanya akan dapat terujud jika para pengendara maupun pejalan kaki mau menjaganya dengan cara mentaati aturan, karena aturan itu dibuat untuk kepentingan semua pihak.
Pengertian Ketertiban Umum
Ketertiban adalah kata berimbuhan. Kata dasarnya adalah tertib. Dalam KBBI tertib artinya teratur / menurut aturan / rapi. Tertib juga berarti sopan dan aturan. Sedangkan ketertiban artinya peraturan (dalam masyarakat dan sebagainya), atau keadaan serba teratur baik. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
Tujuan menjaga ketertiban umum
1. mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan
kegiatan usaha
2. mewujudkan rasa aman, tenang, dan tenteram dalam kehidupan
bermasyarakat
3. membiasakan hidup tertib sehingga menjadi karakter positif dalam
kehidupan bermasyarakat.
Ruang lingkup ketertiban umum dan cara menjaganya
Ketertiban umum perlu diterapkan di semua lingkup kehidupan. Berikut ini adalah contoh lingkup tata tertib dalam beberapa aspek, dari Peraturan Daerah (Perda) daerah tertentu.
1. Tertib di jalan
2. Tertib berjualan
3. Tertib perparkiran
4. Tertib lingkungan
5. Tertib sosial
6. Tertib tempat hiburan dan keamanan
Tertib di jalan
a. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
b. Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana
jembatan penyeberangan atau zebra cros
c. Setiap orang yang akan menumpang kendaraan umum wajib menunggu
di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
d. Setiap pengemudi kendaraan umum wajib mennunggu, menaikkan
dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat
pemberhentian yang telah ditentukan.
e. Setiap pengemudi kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas
jalan yang telah ditentukan.
Tertib berjualan
a. Dilarang berjualan di failitas umum seperti badan jalan, trotoar, saluran
air/irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, dll
b. Jika berjualan dibagian-bagian tertentu dari fasilitas umum yang
dibolehkan maka harus dengan izin pihak berwenang
Tertib perparkiran
a. Setiap kendaraan wajib parkir ditempat yang telah ditentukan
b. Setiap orang dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur
perparkiran tanpa izin dari pihak berwenang
Tertib lingkungan
a. dilarang mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang /
menempel iklan / reklame di dinding / tembok, halte, tiang listrik, dan
sarana umum lainnya
b. Dilarang membuang dan menumpuk sampah dijalan hijau, taman,
sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan
kebersihan lingkungan
c. Dilarang membuang air besar dan kecil dijalan, jalur hijau, taman,
sungai, saluran air tempat lainnya yang bukan peruntukannya.
Tertib sosial
a. dilarang meminta sumbangan difasilitas umum kecuali kepentingan
sosial dengan izin resmi
b. dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau
pengelap mobil di fasilitas umum
c. Setiap orang yang berkunjung lebih dari 1 x 24 jam atau bermalam
wajib melaporkan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat
d. setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa /
Lurah melalui pengurus RT setempat secara berkala
e. dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma
kesusilaan ditempat umum
f. peserta didik dilarang berada di luar kelas / sekolah pada jam sekolah
Tertib tempat hiburan dan keramaian
a. dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin
b. setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin,
dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang
Manfaat Menjaga Ketertiban Umum
Hidup kita akan aman dan nyaman jika ketertiban umum terjaga. Sebaliknya, jika ketertiban umum tidak terjaga, maka hidup kita tidak nyaman.
Cara menjaga ketertiban umum antara lain:
1. mematuhi peraturan yang berlaku
2. menjaga emosi
3. berperilaku sopan dan tidak berlebih-lebihan
4. menghormati dan menghargai perbedaan
5. membudayakan antre di tempat umum.
Latihan :
Isilah titik-titik pada soal di bawah ini dengan kata yang tepat!
1. Arti kata "tertib" menurut bahasa adalah ...
2. Jika kita hendak menyeberang jalan raya, maka kita harus melakukannya di
...
3. Bus kota yang tidak memiliki jalaur khusus, menurunkan dan menaikkan
penumpang di ...
4. Trotoar adalah fasilitas untuk ...
5. Tamu harus izin pihak berwenang, jika berada di rumah kita selama
sedikitnya ...
6. Tamu yang menginap di rumah kita harus mendapat izin dari ...
7. Zebra cros disediakan untuk keperluan ...
8. Jika kita mau pergi ke luar kota menggunakan bus, kita menunggu di agen
atau di ...
9. Di negeri kita, mendahului kendaraan lain harus melalui sebelah ...
10. Ketika kita membeli tiket bersama-sama, maka harus budayakan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar